Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Pertanyakan Bukti Perselingkungan Putri Chandrawati dengan Brigadir J

- Selasa, 31 Januari 2023 | 11:29 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik.  (harianterbit)
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik. (harianterbit)

HARIANTERBIT.com - Tim hukum Kuat Ma'ruf menganggap perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua layaknya cerita dalam novel. Pasalnya tidak ada bukti perselingkuhan yang muncul selama persidangan.

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

Mereka secara tegas menolak dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik yang menyatakan bahwa perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J sudah jelas. 

"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi Tim Penasihat Hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," katanya penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan.
 
 
Tim hukum Kuat Ma'ruf menyatakan dalam persidangan tidak ada bukti perselingkuhan yang muncul dalam persidangan. Mereka pun mempertanyakan sumber yang digunakan jaksa sehingga menyatakan adanya perselingkuhan.
 
"Pada faktanya, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut, khalayak yang menyaksikan persidanganpun menjadi saksi atas hal ini, Lalu pertanyaan kami, dari mana Penuntut Umum mengambilnya?" tandas Irwan.
 
Terkait dengan pernyataan Kuat Ma'ruf yang menyatakan: 'ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', tidak menunjukkan adanya perselingkuhan sebagaimana pandangan jaksa penuntut umum.
 
 
Kuat Ma'ruf menyatakan hal itu sebagai reaksi dari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut telah menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J
 
"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ucap Irwan.
 
Diketahui Kuat Ma'ruf dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kuat dianggap bersalah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X