HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Adapun secara total ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan.
"Yang mana dari empat tersangka perorangan ini dua sebelumnya DPO," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Song Joong Ki Akan Menikah, Namun Jejak Pernikahan Pertamanya dengan Song Hye Kyo Sulit Dilupakan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtiidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto menuturkan, dua DPO tersebut ditangkap di wilayah Sukabumi tanggal 20 Januari 2023.
Dua orang buron itu berinisial E, selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.
"Satu minggu lalu kita lakukan penangkapan terhadap dua DPO," cuit Pipit.
Baca Juga: The Last of Us Episode 3 Sudah Tayang, Menghadirkan Karakter Baru
Dalam kesempatan yang sama, Pipit mengucapkan, ada dua tersangka perorangan baru yang ditangkap dan ditahan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.
Total empat tersangka perorangan dalam kasus ini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Pipit mengatakan, jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah.
"Empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," ujar Pipit.
Artikel Terkait
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM
Dinilai Lamban Penanganan, Poros Rawamangun dan Korban Gangguan Ginjal Akut Bakal Mengadu ke Unicef dan WHO
Dibalik Ginjal yang Sehat Terdapat Tubuh yang Kuat
Jaga Kesehatan Organ Ginjal dengan Mengonsumsi 5 Makanan Ini