Bareskrim Sebut Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Ditangkap dan Ditahan

- Senin, 30 Januari 2023 | 19:16 WIB
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah)
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah)

HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Adapun secara total ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan.

"Yang mana dari empat tersangka perorangan ini dua sebelumnya DPO," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Song Joong Ki Akan Menikah, Namun Jejak Pernikahan Pertamanya dengan Song Hye Kyo Sulit Dilupakan

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtiidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto menuturkan, dua DPO tersebut ditangkap di wilayah Sukabumi tanggal 20 Januari 2023.

Dua orang buron itu berinisial E, selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.

"Satu minggu lalu kita lakukan penangkapan terhadap dua DPO," cuit Pipit.

Baca Juga: The Last of Us Episode 3 Sudah Tayang, Menghadirkan Karakter Baru

Dalam kesempatan yang sama, Pipit mengucapkan, ada dua tersangka perorangan baru yang ditangkap dan ditahan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.

Total empat tersangka perorangan dalam kasus ini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Pipit mengatakan, jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah.

Baca Juga: Jadi Calon Ayah, Foto Song Joong Ki Gendong Bayi Viral Setelah Pengumuman Kehamilan Katy Louise Saunders

"Empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," ujar Pipit.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X