HARIANTERBIT.com - Jaksa penuntut umum tetap menuntut Bharada E alias Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menolak nota pembelaan atau pledoi dari Bharada E.
Jaksa penuntut umum menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Bharada E. Replik dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa menilai nota pembelaan yang disampaikan baik Bharada E atau tim hukumnya tidak dapat menggugurkan tuntutan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa meminta agar majelis hakim menolak pledoi yang disampaikan Bharada E. Jaksa menegaskan tetap pada tuntutannya.
"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tandas jaksa.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bharada E pidana penjara selama dua belas tahun. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E dianggap melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Jaksa Sebut Cerita Pemerkosaan Putri Candrawathi Demi Cari Simpati Publik
Jaksa: Penasihat Hukum Dukung Ketidakjujuran Putri Candrawathi
Keterangan Ahli Psikologi Forensik Dianggap Tak Cukup Buktikan Pemerkosaan Putri Candrawathi