HARIANTERBIT.com - Terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menghadapi sidang Replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
"Sesuai jadwal (Putri Candrawathi dan Richard Eliezer)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, dalam pembacaan tanggapan JPU ini lebih dulu dijalani oleh Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma'ruf. Sidang itu dilaksanakan pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Baca Juga: Unjuk Rasa Aremania 107 Orang Ditangkap
Dalam sidang tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak secara keseluruhan dari pledoi para terdakwa.
Richard dituntut 12 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU. ***
Artikel Terkait
Jaksa Hari Ini Tanggapi Pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E
Dianggap Tak Miliki Dasar Kuat, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Putri Candrawathi
Jaksa Sebut Cerita Pemerkosaan Putri Candrawathi Demi Cari Simpati Publik