Putri dan Bharada E Jalani Sidang Replik

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:33 WIB
Putri Chandrawathi, terdakwa pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1). (Ikbal Muqorobin)
Putri Chandrawathi, terdakwa pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1). (Ikbal Muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menghadapi sidang Replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

"Sesuai jadwal (Putri Candrawathi dan Richard Eliezer)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, dalam pembacaan tanggapan JPU ini lebih dulu dijalani oleh Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma'ruf. Sidang itu dilaksanakan pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Baca Juga: Unjuk Rasa Aremania 107 Orang Ditangkap

Dalam sidang tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak secara keseluruhan dari pledoi para terdakwa.

Richard dituntut 12 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU. ***

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X