Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, IPW: Double Victim, BEM: Sambo Jilid II

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:19 WIB
Buntut Kasus Kecelakaan Maut Oleh Purnawirawan Polisi Mahasiswa UI Jadi Tersangka (kolose TikTok)
Buntut Kasus Kecelakaan Maut Oleh Purnawirawan Polisi Mahasiswa UI Jadi Tersangka (kolose TikTok)

HARIANTERBIT.com - Penetapan Mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono, dipertanyakan sejumlah kalangan.

“Sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan oleh penyidik Polri. Bisa juga sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut. Jadi, IPW menilai Hasya merupakan korban ganda atau double victim.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua IPW Sugeng dalam wawancaranya di TVOne, Minggu (29/1/2023) malam.

Baca Juga: Jaksa Sebut Cerita Pemerkosaan Putri Candrawathi Demi Cari Simpati Publik

Menurut Sugeng, semua penyidik yang menangani kasus tersebut harus diperiksa Propam.

Dia mengemukakan, seharusnya keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Hasya mengalami korban ganda tersebut. “polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya," ujarnya.

Sementara itu pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan, dalam kasus ini terlihat polisi tidak profsional melakukan penyelidikana dan penyidikan.

“Seharusnya sejak awal polisi berkomunikasi dan melibatkan keluarga dan pengacara terkait kasus ini, harus transparan,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.

Baca Juga: Asbun dan Tidak Profesional, Jokowi Diminta Copot 10 Menteri

polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian Mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.

Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka, dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelakaan itu.
kecelakaan terjadi pada Kamis (6/10/2022) malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

Sambo Jilid II

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pun merasa tindakan kepolisian itu seperti mirip ulah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

"Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X