Terkait Dugaan Pungli, Jokowi Didesak Copot Walikota Bogor

- Senin, 30 Januari 2023 | 10:36 WIB
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto bertakziah ke rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.  (Twitter @jabarprovgoid)
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto bertakziah ke rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Twitter @jabarprovgoid)

HARIANTERBIT.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mencopot Walikota Bogor dan wakilnya karena diduga melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Pasalnya, Pemkot Bogor sudah keok sampai di tingkat kasasi, terkait pengambilalihan secara paksa hak pengelolaan pasar Teknik Umum (TU) di Bogor, Jawa Barat.

"Pemkot Bogor telah mempertontonkan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) atau willekeur abus de droit (tindakan sewenang-wenang). Karena itu, Presiden Joko Widodo harus bersikap memberikan sanksi tegas kepada mereka,” ujar kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Jaksa Hari Ini Tanggapi Pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E

Menurut Rusmin, sengketa dengan Pemkot Bogor berawal dari surat Nomor: 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar TU yang diterbitkan Wakil Walikota Dedie A Rachim.

"Surat tersebut yang saya gugat ke PTUN dan sampai tingkat kasasi dengan perkara nomor: 425/K/ TUN/2022 Jo Nomor: 53/B/2022/PT.TUN.JKT Jo Nomor: 80/G/2021/PTUN. BDG. yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Karena itu, harus fair donk kalua kalah segera keluar dari pasar TU," jelasnya.

Rusmin menuturkan, sejak awal Pemkot Bogor tidak memiliki legal standing dan hanya menggunakan perjanjian bodong untuk menguasai Pasar TU dengan Surat Perjanjian Nomor: 644/SP.03-HUK/2001, Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari, Jokowi: Tunggu Saja

"Bagaimana mungkin sebuah perjanjian bisa dilaksanakan, yang saat itu baru berupa draf yang berat sebelah. Bahkan, perjanjian bodong itu sudah saya konfirmasi langsung ke mantan Walikota Bapak Iswara Natanegara, SH, dan mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut. Jadi secara hukum, Pemkot Bogor telah melakukan perbuatan pidana Pasal 263 ayat 2,” ujarnya.

Praktik Pungli

Selain itu, Rusmin mengaku dirinya mendapatkan banyak bukti dan laporan dari para pedagang pasar tentang dugaan praktik pungli yang dilakukan PD Pasar Pakuan sebagai pengelola pasar terhitung sejak 17 Mei 2021 hingga saat ini. Misalnya, soal pungutan jasa pelayanan, jasa timbangan, serta intimidasi dan pengutan uang sewa kios dan lapak.

"Saya sudah laporkan masalah ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai Pembina teknis agar arogansi Pemkot Bogor dan dugaan praktik pungli segera diusut tuntas, khususnya yang dilakukan PD Pasar Pakuan. Ya, kita tunggu saja nanti bagaimana reaksinya kalau laporan sudah ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Bareskrim Patroli Siber di Medsos

Rusmin menuding Pemkot Bogor sama sekali tidak memahami persoalan dan tidak memiliki legal standing untuk mengambilalih hak pengelolaan Pasar TU.

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Terkini

Kualitas SDM Indonesia Bisa Maksimal Lewat Literasi

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Ulama dan Pendekar Banten Dukung Rizal Ramli

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:46 WIB
X