HARIANTERBIT.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali berhasil menangkap buronan.
Buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu bernama Saptoni seorang tersangka korupsi proyek jembatan beton Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, pada Rabu (25/1/2023) malam,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel Roy Arland kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Asmindo Prioritaskan Optimalisasi Pasar Domestik dan Pasar Ekspor
Saat ini tersangka Saptono, sudah digelandang ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menunggu kedatangan tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang menangani perkaranya.
Lanjut Roy, tersangka sudah buron sejak tahun 2017 setelah menghilang ketika akan dimintai keterangan pada kasus yang menjeratnya, yakni tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan jembatan Beton Sungai Tikah, dengan ukuran panjang 14 meter dan lebar delapan meter pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2015.
Total anggaran pembangunannya sebesar Rp 4.997.089.200 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Promosikan NewJeans Tapi Jatuhkan BTS Lewat Media, HYBE Labels Diamuk Penggemar
Roy menambahkan, bagi siapa pun yang menjadi buron kejaksaan bakal terus dikejar dan dicari hingga tertangkap. Kejagung memiliki tim tangkap buronan yang ditugaskan secara khusus mencari para DPO hingga ke pelosok negeri, untuk memperkuat upaya pencarian dari para buronan mulai pusat hingga ke tingkat kejaksaan negeri.
170 Buronan Ditangkap!
Sebelumnya jajaran Intelijen Kejagung mencatat sepanjang 2022 telah menangkap 170 buronan atau orang dalam DPO, dimana jajaran intelijen Kejagung juga berhasil mengamankan puluhan jaksa nakal.
"Total ada 173 DPO dan 25 Jaksa nakal berhasil diamankan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Januari 2023.
Baca Juga: Menteri Siti Apresiasi Peluncuran I-LEAD ICEL sebagai Aktualisasi Demokrasi Lingkungan
Ketut menjelaskan, terkait kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan se-Indonesia sepanjang 2022, jajaran intelijen kejaksaan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diantaranya pengamanan DPO kegiatan cegah tangkal, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dan satgas pemberantasan mafia tanah.
Artikel Terkait
Dukung Program Jaksa Agung; Kejari Aceh Besar Siap Raih Predikat WBK/WBBM
Ada Apa Nih! Jaksa Agung Sidak Kejaksaan Negeri Mataram
Wakil Jaksa Agung Beri Penghargaan Terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Berprestasi
Jaksa Agung Terkejut Bos KSP Indosurya Henry Surya Bebas! Perintahkan JPU Kasasi