Istana Karya Dipailitkan, Erick Thohir Didesak Selesaikan Masalah Utang Suplier dan Subkontraktor

- Jumat, 27 Januari 2023 | 18:46 WIB
Amos Cadu Hina SH MH, kuasa hukum pemegang saham seri C dari PT Istaka Karya, yakni PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak
Amos Cadu Hina SH MH, kuasa hukum pemegang saham seri C dari PT Istaka Karya, yakni PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak

HARIANTERBIT.com - Kehadiran BUMN seharusnya memberikan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia. Termasuk para supplier dan subkontraktor yang nyata-nyata sudah keluar modal uang, barang dan tenaga.

Modalnya pun terbilang tidak kecil. Ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sudah bekerja tidak dibayar. Ini romusha gaya baru. Kerja paksa di era global.

PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, adalah dua dari 160 perusahaan subkontraktor dan suplier mitra PT Istaka Karya, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.

Baca Juga: IAW Minta Kejagung Selidiki Terkait Jumlah Takelola Perkebunan Sawit dan CPO yang Tidak Sesuai

Pada tahun 2008, PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, mendapatkan pekerjaan proyek dari PT Istaka Karya, antaralain; Penambahan Lajur pada Jalan Tol Prof Dr Sedyatmo, paket 1 dan 6, untuk pengadaan square pile; Pembangunan Rusun Kodam Jatiwarna untuk pengadaan tiang pancang mini (tripiles); pembangunan Flyover Cut Meutia untuk pengadaan Vioded Slab dan Girder U, dan proyek Tol BAWEN – SEMARANG, Seksi III, untuk pengadaan PC Girder.

Dari empat proyek yang telah dikerjakan tersebut, semestinya PT Saeti Concretindo Wahana dan PT
Saeti Beton Pracetak, menerima pembayaran lebih dari Rp6 miliar. Tapi, faktanya, setelah proyek
selesai, dari sektar tahun 2010 hingga tahun 2022, PT Istaka Karya tidak melakukan pembayaran.
Sehingga perusahaan terhitung mengalami kerugian lebih dari Rp6 miliar.

Padahal, proyek-proyek yang telah selesai tersebut langsung bermanfaat dan dinikmati keuntungannya oleh pemerintah, baik pusat dan daerah, serta seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah, mendapatkan keuntungan multiflier effect yang tidak sedikit. Secara tidak langsung membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran, maupun keuntungan langsung melalui setoran deviden, setoran pajak, dan Penerimaan Bukan Pajak, yang setiap tahunnya terus meningkat.

Baca Juga: Netizen Mengkritik Presiden Emmanuel Macron Usai Foto BLACKPINK Menjadi Viral

PT Istaka Karya tentunya mendapatkan keuntungan jauh lebih besar. Sebab, adalah fakta para
subkontraktor dan suplier yang sebenarnya mengeluarkan modal barang dan kerja untuk proyek-proyek itu. Sehingga, mendapati PT Istaka Karya yang merupakan perusahaan milik negara, merugi selama
puluhan tahun, tentunya publik menilai sangatlah aneh. Kalau manajemen PT Istaka Karya, termasuk juga Kementerian BUMN, salah kelola, salah urus, atau bahkan ada hal lain: Ada dugaan korupsi, kenapa para supplier dan subkontraktor yang dikorbankan yang sudah jelas-jelas melaksanakan kewajibannya.

Kehadiran BUMN seharusnya memberikan kesejahteraan kepada rakyat, akan tetapi dengan BUMN tidak membayar utang-utangnya kepada para suplier dan subkontraktor yang telah bekerja,
membuktikan sebaliknya. Kehadiran BUMN amat menyengsarakan rakyat. Ingat, para suplier dan subkontraktor PT Istaka Karya ini adalah juga rakyat Indonesia yang mencari nafkah untuk anak dan istrinya.

Rencana dibubarkannya dan kemudian dipailitkannya PT Istaka Karya, sangat jelas memperlihatkan BUMN telah memeras keringat dan modal para suplier dan subkontraktor.

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI AD Terima Penghargaan Outstanding Academic Performance Dari Rabdan Academy

Motto BUMN ber-Akhlak, sepertinya jauh api dari panggang. Lebih 10 tahun tak melunasi utangnya.
Kapan dan di mana negara Hadir?
PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak saat ini tengah mengajukan gugatan lain-lain
di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan memasuki agenda keputusan yang
dijadwalkan Senin, 30 Januari 2023.

Tidak Menjalankan PP No 44 Tahun 2018

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X