HARIANTERBIT.com - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara. Hendra dianggap terbukti bersalah terkait penanganan CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan. Dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hendra dianggap jaksa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hyoyeon SNSD Ungkap GOT The Beat Diundang Tapi Menolak Tampil di Coachella, Ini Alasannya
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya," kata jaksa.
Jaksa juga meminta agar jaksa Hendra Kurniawan dijatuhi vonis oleh majelis hakim berupa hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta subaider tuga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh jaksa.
Sebelumnya dalam perkara obstruction of justice jaksa menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Selanjutnya jaksa menuntut Agus Nurpatria pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.***
Artikel Terkait
Hendra Kurniawan Ungkap Sebelumnya Ferdy Sambo Ingin Tindak Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Berlanjut
Hendra Kurniawan Tanya isi WhatsApp Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Eks Kadiv Propam Bersaksi Meringankan untuk Hendra Kurniawan
Mantan Wakapolri Oegroseno Nilai Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Dkk Cukup di Sidang Etik