HARIANTERBIT.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai janggal ucapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal aparat jangan menindak Kepala Daerah. Apalagi, kata Kurnia, fenomena korupsi masih sering terjadi di Indonesia.
"ICW menyarankan kepada Bapak Tito Karnavian agar melihat data KPK. Sejak 2004 hingga 2022, setidaknya ada 178 Kepala Daerah diproses hukum oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Atas dasar itu, Kurnia merasa aneh ucapan tersebut bisa dilontarkan oleh pemerintah melalui Mendagri. Ia mengatakan penegakan hukum yang baik justru akan menguntungkan seluruh masyarakat Indonesia karena bisa terbebas dari korupsi.
Baca Juga: AHY: Bagi Demokrat Mas Anies Tokoh Perubahan dan Perbaikan
"Oleh karena itu, pola pikir Tito Karnavian perlu dan penting untuk diluruskan," jelasnya.
Tidak Etis
Sementara itu Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai ucapan Tito tersebut tidak etis diucapkan seorang pejabat. Sebab, hal itu bisa menyebabkan meningkatnya sikap permisif terhadap pejabat yang melakukan korupsi.
"Janggal ada pernyataan pejabat seperti itu. Kesannya seperti tidak memahami esensi dari semangat antikorupsi atau memang ingin melegalkan perilaku koruptif," ujarnya.
Menghambat
Kurnia Ramadhana lebih lanjut mengatakan ucapan mantan Kapolri tersebut malah justru bisa menghambat pembangunan di dalam negeri. Sebab, dia menyitir konsiderans huruf a UU Tipikor yang menyebut korupsi justru menghambat pembangunan nasional.
"Dari situ, logika yang benar adalah jika ingin pembangunan berjalan baik maka penegakan hukum harus ditingkatkan baik pencegahan atau penindakan," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada aparat penegak hukum agar jangan menyelidiki atau memanggil Kepala Daerah. Tito mengatakan, para Kepala Daerah jadi takut dengan kehadiran aparat penegak hukum karena diselidiki dan dipanggil sehingga imbasnya bisa mengganggu proses pembangunan di daerah.
"Jangan sampai ketakutan Kepala Daerah kepada APH (aparat penegak hukum) karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," kata Tito dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Tito menjelaskan, apabila Kepala Daerah diselidiki, maka mereka jadi tidak berani dalam mengeksekusi suatu program. Menurutnya, jika Kepala Daerah jadi tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.
Artikel Terkait
KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Tembus Angka Rp 1 Triliun
Ulama Apresiasi Kinerja Kejati Kalbar dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Mantan Napi Korupsi Bisa Nyalon DPR hingga Kepala Daerah, Asalkan..