Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati: Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati!

- Kamis, 26 Januari 2023 | 20:37 WIB
Penyerahan berkas pelimpahan perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023.
Penyerahan berkas pelimpahan perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023.

HARIANTERBIT.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara TM beserta enam tersangka lainnya telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Puan Maharani Capres yang tak akan Dipilih Jika Dicalonkan di Pilpres 2024, Tokoh dengan Resistensi Tertinggi

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” ujar Anang dalam keterangan
persnya kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.

Lanjut Anang, enam tersangka juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama dengan tersangka TM yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.

Baca Juga: Mencari Cawapres Anies, Demokrat: Khofifah Tidak Punya Jaminan Menang

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir
barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Desa Baduy Yang Dikunjungi Anies

Pasal yang disangkakan kepada TM, kata Anang yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X