HARIANTERBIT.com - Ternyata semua jajaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkejut! Lantaran vonis bebas Henry Surya.
Sehingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk segera melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Seperti diketahui mantan bos Indosurya divonis bebas atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, membuat para korban pun meronta histeris.
Baca Juga: Prabowo kepada Gibran: Maju Pilkada Jawa Tengah atau DKI
"Kita perintahkan suruh kasasi!" tegas Burhanuddin kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.
"Ada tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," beber Ketut.
Baca Juga: Rizal Ramli dan Habib Rizieq Bertemu, Minta Elite Politik Setop Mainkan Isu Agama
Ketut juga telah menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Dengan demikian, terdakwa dalam kasus itu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana yang didakwakan.
Artikel Terkait
Tersangka KSP Indosurya Akan Ditahan Lagi, Ini Janji Kabareskrim
Polri Deteksi Suwito Ayub Buronan Kasus KSP Indosurya Ada di Luar Negeri
Sempat Bebas, Bareskrim Kembali Tangkap Ketua KSP Indosurya Henry Surya
Dakwaan Tak Terbukti, June Indria Divonis Lepas di Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya