HARIANTERBIT.com - Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap peristiwa penganiayaan brutal yang dilakukan belasan orang terhadap lima wartawan di Surabaya, Jumat (24/01/2023).
Pasalnya, tindakan ala 'preman' terjadi saat kelima wartawan bertugas meliput rencana penyegelan Diskotek Ibiza Club di Surabaya. Pelaku mengaku dari salah satu Ormas. Kelima korban pun sudah melaporkan ke Polresta Surabaya. Kini, rekan-rekan wartawan menunggu perkembangan penanganan.
"Kita berharap ada atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kejadian di Surabaya ini. Jangan sampai preseden buruk seperti ini terus terulang di Surabaya. Sebelumnya juga terjadi tragedi wartawan Tempo dianiaya saat meliput kasus pajak yang diusut KPK," kata Ketua Umum FWJI Mustofa Hadi Karya alias Opan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip LensaIndonesia.com, Selasa (24/01/2023).
Baca Juga: DPO KPK Izil Azhar Ditangkap Tim Gabungan Tanpa Perlawanan
FWJI, lanjut Opan, optimistis Jenderal Listyo memberikan perhatian ekstra untuk penganiayaan lima wartawan di kota terbesar setelah Jakarta itu.
Kelima korban yaitu, jurnalis foto dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Didik Suhartono dan darir Inews.com Ali Masduki, reporter Inews Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia, dan reporter Lensaindonesia.com M Rofik.
"FWJI optimistis, karena Kapolri di mata wartawan selain humanis juga sangat responsif terhadap masalah perlindungan keamanan tugas wartawan di lapangan, sebagaimana yang diamanahkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tandas Opan didampingi Dewan Penasihan FWJI, Joko Irianto Hamid.
Baca Juga: Tak Rasional dan Memberatkan Umat, Ramai-ramai Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Rp69, 2 Juta
Opan menegaskan, konsideran UU No 40 Tahun 1999, poin (c) menyebutkan, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Artikel Terkait
Ditanya Wartawan Hanya Tersenyum, Jokowi Belum Copot Menteri Kehutanan dan Menteri Pertanian
Sepeda Motor Wartawan TVOne Hilang Dibawa Kabur Maling
Peras Kepala Desa Rp15 Juta, Polisi Ringkus Dua Orang Ngaku Wartawan
Diperiksa KPK Soal Kasus Suap MA, Hercules Kepalkan Tangan ke Arah Wartawan: Mau Gue Hajar!