HARIANTERBIT.com – Rencana kenaikan biaya haji 1444 H/2023 M atau Ongkos Naik Haji (ONH) yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp 69,2 juta ditolak sejumlah pihak. Pasalnya, akan memberatkan calon Jemaah haji pasca pandemi Covid-19.
Pemerintah diminta membatalkan rencana lenaikan tersebut. Apalagi selama ini pelayanan haji juga masih dibawah negara lain yang menyelenggarakan perjalanan haji untuk warganya.
“Usulan kenaikan ONH sebesar itu selama ini belum pernah terjadi, mencapai 70 persen dari biaya haji sebelumnya, Rp 39,8 juta. Tentu saja akan meresahkan umat Islam, terutama calhaj,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 kepada Harian Terbit, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: 5 Manfaat Mengonsumsi Teh Hijau Bagi Kesehatan, Termasuk Melindungi Jantung
Novel menilai rencana kenaikan biaya haji hingga mencapai 70 persen sudah jelas sangat keterlaluan dan tidak masuk akal. Rencana kenaikan ini berbanding lurus dengan kenaikan harga BBM dan pasca pandemic Covid-19 yang membuat ekonomi rakyat amblas. Lagi -lagi rakyat yang dikorbankan atas kebijakan yang menyusahkan rakyat tersebut.
"Padahal biaya haji yang Rp 30 jutaan saja sudah berat karena masih lebih banyak umat Islam yang tidak mampu.," tandasnya.
Novel menegaskan, umat Islam wajib menolak kenaikan ONH serta menuntut pengembalian tabungan haji yang diduga dipakai untuk membiayai proyek infrastruktur.
Baca Juga: Pesan Putri Candrawathi ke Anak: Sabar dan Maafkan Bila Ada yang Mencela
Tidak Rasional
Artikel Terkait
Usul Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023, Begini Penjelasan Mentri Agama
Biaya Perjalanan Haji Tahun 2023 Naik Signifikan, Ini Alasan Kemenag
Kemenag Diminta Tinjau Ulang Besaran Biaya Penyelenggaraan Haji 2023
Kisruh Kenaikan Biaya Haji, Jokowi: Belum Final, Masih Proses Kajian