HARIANTERBIT.com - Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. Pledoi setebal 10 halaman itu diberi judul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
Namun ternyata itu bukanlah judul pledoi yang melintas pertama kali di pikiran Ferdy Sambo. Dia sempat melabeli pembelaannya dengan judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Judul itu dipilih karena mewakili rasa frustasinya.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-Sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," katanya di ruang sidang.
Eks Kadiv Propam Polri ini merasa vonis telah jatuh kepadanya meski majelis hakim belum memberikan putusan. Menurutnya hampir tidak ada ruang bagi dirinya membela diri dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar dia.
Ferdy Sambo menyebut mendapatkan tekanan yang besar senagai terdakwa pembunuhan. Menurutnya belum pernah ada terdakwa yang menerima tekanan sebesar dirinya saat ini.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," tandasnya.
Pemberitaan dengan narasi negatif dan hoaks disebut Sambo terus muncul sejak proses pemeriksaan perkara. Persepsi publik terbentuk dan merugikannya.
"Berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik, bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak, termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," jelas dia.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana seumur hidup. Dia dinilai jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Demo di Depan PN Jaksel: Massa Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati, Singgung Jaksa Masuk Angin
Momen Ricky Rizal Menangis saat Bacakan Pembelaan
Berurai Air Mata, Ricky Rizal ke Anaknya: Maafkan Ayah Sudah Lama Tidak Pulang
Minta Bebas, Ricky Rizal Harap Hakim Beri Putusan Adil