HARIANTERBIT.com —Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa, 24 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo dan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo.
"Update jadwal sidang, Selasa, terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa.
Selain Sambo dan ajudannya, sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) juga dijadwalkan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Bunuh 3 Istrinya dan 2 Anaknya Sendiri
Sambo dituntut penjara seumur hidup atas tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dikutip Antara, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara atas perbuatan ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Pemuda di Garut Bakar Alquran dan Masjid
Selain itu, Selasa, PN Jakarta Selatan menggelar sidang untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, juga telah memasuki tahap tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Jumat (27/1).
PN Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi pada Rabu (25/1).
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Siap Patahkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup dari Jaksa
Tuntutan Ferdy Sambo Cs Jadi Polemik, Ini Kata Jampidum Kejaksaan Agung
Eks Kadiv Propam Soal Kasus Ferdy Sambo: Kenapa Harus Pakai Dibunuh?
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Hari Ini Beri Pembelaan