HNW Kutuk Keras Pembakaran Alquran oleh Ekstrimis di Swedia

- Senin, 23 Januari 2023 | 22:07 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid

HARIANTERBIT.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengutuk keras aksi pembakaran Kitab Suci Alquran di Swedia yang dilakukan oleh politisi ekstrimis Rasmus Paludan dengan penjagaan dan legalisasi dari berwenang di Swedia.

Hidayat juga mendukung sikap keras Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri yang secara terbuka menyatakan penolakan kerasnya, serta berharap agar sikap tegas tersebut dibawa ke forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Baca Juga: Survei LSI: Ganjar Pranowo Unggul dalam Berbagai Simulasi Pilpres

“Sebagai negara muslim terbesar di dunia, yang demokratis dan menghormati HAM, sudah seharusnya Kementerian Luar Negeri RI mewakili pemerintah Indonesia tidak berhenti hanya dengan mengutuk aksi pembakaran Alquran yang merupakan tindakan ekstrim, intoleran, radikal dan bentuk nyata dari Islamophobia yang dapat menciptakan kegaduhan. Aksi pembakaran Alquran itu bisa menggangu hubungan di banyak negara. Bisa mengganggu hubungan timbal balik Swedia dengan negara-negara OKI maupun komunitas Umat Islam. Alquran adalah kitab yang disucikan oleh seluruh Umat Islam di seluruh dunia. Karena itu, Pemerintah RI perlu lebih serius lagi menggalang sikap kebersamaan di forum OKI, agar gelombang penolakan terhadap tindakan intoleran, ekstrim dan islamophobia tersebut semakin besar dan semakin dapat mengkoreksi dan menghentikan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (23/1/2023).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, sudah saatnya, OKI yang beranggotakan 57 negara, bersatu mengutuk, menolak dan menghentikan aksi pembakaran Alquran oleh ekstrimis garis keras Swedia, Rasmus Paludan, yang sepertinya dibiarkan oleh pemerintah Swedia dengan alasan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Catat! Berikut Daftar K Pop Idol yang Selesai Wamil Tahun Ini

Padahal, bila kebebasan berekspresi itu terkait dengan hak asasi manusia, maka berbagai putusan pengadilan HAM Eropa tegas membedakan antara kebebasan berekspresi dan menghina ajaran agama orang lain. Misalnya, putusan tahun 2018 lalu, Pengadilan HAM Eropa di Strassbourg menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah kebebasan berekspresi.

“Tindakan Rasmus ini jelas-jelas menghina Nabi Muhammad dan ajaran agama Islam, tentunya hal itu jauh dari makna kebebasan berekspresi yang dibenarkan oleh akal sehat maupun Dewan HAM Eropa,” tegasnya.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Bom Rakitan Siap Pakai dari Teroris Simpatisan ISIS di Sleman Yogya

Selain menggalang kerja sama dengan negara-negara OKI yang sudah nyatakan penolakan dan kutukan keras seperti Turki, Qatar, dan Malaysia, menurut HNW pemerintah Indonesia juga bisa memberikan tindakan yang lebih konkret dengan memanggil Dubes Swedia di Indonesia. Agar Umat Islam tidak terprovokasi, masalah ini lekas selesai dan tak terulang lagi.

“Apabila pemanggilan Dubes Swedia ini dilakukan segera dan diikuti oleh negara-negara OKI lainnya, tentu bisa menunjukkan kepada Pemerintah Swedia agar mereka menjaga hubungan yang baik dengan negara-negara OKI, dan tidak ‘bermain-main’ dengan hal yang essensial bagi umat Islam, yakni penghormatan terhadap kitab Suci Alquran,” tukas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II yang meliputi luar negeri ini.

Baca Juga: Gaduh Jabatan Kades 9 Tahun, Jokowi Didesak Copot Mendes Halim Iskandar

HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, bahwa dasar untuk masyarakat internasional melakukan penggalangan penolakan tindakan pembakaran Alquran yang merupakan praktek Islamophobia ekstrim, sangat kuat dan relevan. Pasalnya, pada 15 Maret 2022 lalu, PBB sudah menetapkan hari tersebut sebagai hari internasional untuk menangkal Islamophobia, dimana resolusi itu diterima dan diputuskan pada Sidang Umum PBB.

“Aksi membakar Alquran ini merupakan wujud nyata dari Islamophobia ekstrim yang harus ditolak, tangkal dan perangi bersama-sama masyarakat Internasional,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X