KPAI Terima Aduan 502 Kasus Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis selama 2022

- Minggu, 22 Januari 2023 | 15:42 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak.

HARIANTERBIT.com -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan sebanyak 502 kasus anak korban kekerasan fisik dan psikis selama tahun 2022.

"Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan psikis kepada anak, di antaranya ada pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisivisme lingkungan, sosial, budaya, dan lemahnya kualitas pengasuhan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dalam acara "Laporan Akhir Tahun dan Catatan Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2022, di Jakarta, dikutip Minggu, 22 Januari 2023.

Baca Juga: Simpatisan ISIS, Terduga Teroris Sleman Aktif Posting Video di Media Sosial

Faktor lainnya, kata dia, adalah kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, dan kondisi tempat tinggal yang tidak ramah anak.

Ai Maryati mengatakan hal tersebut memperlihatkan bahwa posisi anak sangat rentan terhadap kekerasan karena ada banyak faktor yang dapat menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku.

KPAI, katanya, telah memotret data pelanggaran perlindungan anak dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Serial WandaVision, Agatha: Coven Of Chaos, Baru Saja Memulai Pembuatan Filmnya

Dia mencatat 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak tertinggi selama 2022 adalah Jawa Barat 929 kasus, DKI Jakarta 769 kasus, Jawa Timur 345 kasus, Banten 312 kasus, Jawa Tengah 286 kasus, Sumatera Utara 197 kasus, Sumatera Selatan 62 kasus, Sulawesi Selatan 54 kasus, Lampung 53 kasus, dan Bali 49 kasus.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kualitas SDM Indonesia Bisa Maksimal Lewat Literasi

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Ulama dan Pendekar Banten Dukung Rizal Ramli

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:46 WIB
X