HARIANTERBIT.com -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan sebanyak 502 kasus anak korban kekerasan fisik dan psikis selama tahun 2022.
"Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan psikis kepada anak, di antaranya ada pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisivisme lingkungan, sosial, budaya, dan lemahnya kualitas pengasuhan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dalam acara "Laporan Akhir Tahun dan Catatan Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2022, di Jakarta, dikutip Minggu, 22 Januari 2023.
Baca Juga: Simpatisan ISIS, Terduga Teroris Sleman Aktif Posting Video di Media Sosial
Faktor lainnya, kata dia, adalah kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, dan kondisi tempat tinggal yang tidak ramah anak.
Ai Maryati mengatakan hal tersebut memperlihatkan bahwa posisi anak sangat rentan terhadap kekerasan karena ada banyak faktor yang dapat menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku.
KPAI, katanya, telah memotret data pelanggaran perlindungan anak dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Serial WandaVision, Agatha: Coven Of Chaos, Baru Saja Memulai Pembuatan Filmnya
Dia mencatat 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak tertinggi selama 2022 adalah Jawa Barat 929 kasus, DKI Jakarta 769 kasus, Jawa Timur 345 kasus, Banten 312 kasus, Jawa Tengah 286 kasus, Sumatera Utara 197 kasus, Sumatera Selatan 62 kasus, Sulawesi Selatan 54 kasus, Lampung 53 kasus, dan Bali 49 kasus.
Artikel Terkait
KPAI Prihatin PPDB Masih Diwarnai Surat Sakti Pejabat
KPAI : Ketentuan Batas Waktu Perpindahan KK dan Lupa Pasword Dominasi Pengaduan di Posko PPDB
Bukan Aib, KPAI Minta Sekolah Tak Tutupi Aksi Perundungan
Kasus Santri Dibakar Seniornya di Ponpes, KPAI Minta Kemenag Tingkatkan Pengawasan