Haerullah: PT GNI Wajib Berjalan Normal karena Sesuai Kaidah Fiqih Islam Mengenai Maslahat dan Mafsadat

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 21:50 WIB
Muhammad Haerullah A. Aman yang merupakan putra asli daerah Palu, Sulawesi Tengah
Muhammad Haerullah A. Aman yang merupakan putra asli daerah Palu, Sulawesi Tengah

HARIANTERBIT.com - Merespon tragedi kericuhan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Muhammad Haerullah A. Aman yang merupakan putra asli daerah Palu, Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa smelter PT Gunbuster Nickel Industry wajib kita dukung untuk beroperasi normal sampai kedepan, jangan ada yang menuntut smelter ini berhenti atau dicabut izinnya.

Haerullah menjelaskan bahwa ini bukan tanpa alasan, Haerullah yang juga merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Palu, periode 2016 ini menggunakan kaidah Fiqih Islam dalam menjelaskan ini.

Dalam kitab Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah yang ditulis oleh ulama Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri disebutkan bahwa “Jika ada maslahat yang lebih besar namun ada mafsadat ketika itu, maka tetap ketika itu memilih maslahat walau dengan menerjang mafsadat.”

Baca Juga: Mirip Jokowi, Gaya Blusukan Pj Gubernur Heru Diapresiasi

“Maksud dari kaidah fiqih ini adalah jika dalam suatu kondisi terdapat sesuatu yang mendatangkan kebaikan itu lebih besar, namun disaat itu juga terdapat kerusakan atau akibat buruk yang menimpa seseorang atau kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum, maka wajib kita memilih untuk melakukan dan menjalankan sesuatu yang mendatangkan kebaikan”, ujar Haerullah.

Haerullah menjelaskan seperti ini, dalam kejadian yang menimpa PT GNI, terdapat dua sisi, sisi yang pertama bahwa disana jelas terjadi kerusakan, kericuhan, keributan, bahkan adanya kematian. Tentunya di kejadian tersebut terdapat pelaku yang sudah pasti oknum (artinya tidak semua elemen dianggap salah dan terlibat menjadi biang keributan). Dan saat ini pihak aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sedang memproses tersebut dan menurut informasi sudah ada 17 tersangka.

Baca Juga: Wowon Bunuh Tiga Istri dari 6 Wanita yang Dinikahinya

Sisi yang kedua, PT GNI ini mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 11.060 orang dan investasi yang berjalan di PT GNI senilai kurang lebih 3 Milliar Dollar Amerika Serikat.

Maka dalam kaidah fiqih, jika terdapat dua sisi seperti itu, maka kita wajib menjalankan mashlahat yang lebih besar meskipun di waktu yang bersamaan terdapat mafsadat. Artinya, dalam kaidah fiqih, maka PT GNI wajib hukum fiqihnya untuk terus beroperasi seperti sediakala sekarang dan untuk masa depan karena lebih banyak mashlahatnya.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan

“Ibarat kata, 11.060 orang lokal yang bekerja dan investasi senilai kurang lebih 3 Milliar Dollar Amerika Serikat lebih jangan sampai dikorbankan, sehingga semuanya harus dilanjutkan kemashlahatannya dengan berjalannya PT GNI, ketimbang PT GNI ini harus stop dan berhenti dikarenakan mafsadat yang ada sekarang lebih kecil, yaitu kericuhan yang terjadi sudah selesai, dan sementara ini 17 orang sedang diproses hukumnya oleh POLRI, jika maslahat dikorbankan yaitu PT GNI distop, maka kita semua akan rugi. Kaidah fiqih Islam sudah mengatur ini, sehingga PT GNI wajib berjalan normal sampai kedepan”, ujar Haerullah yang juga merupakan Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Nasional, Jakarta. 

Haerullah menambahkan bahwa kaidah fiqih ini sama dengan contoh “Taat pada pemimpin yang zholim”. Taat kepada pemimpin yang zholim sudah tentu suatu mafsadat. Namun ada di waktu yang bersamaan terdapat maslahat yang lebih besar yaitu bersatunya umat. Jika dilihat maka dapat disimpulkan bahwa maslahat ini lebih besar dari mafsadat, maka secara kaidah fiqih, wajib didahulukan maslahat tersebut. Maka pemimpin yang zholim tetap ditaati karena ada maslahat yang lebih besar di balik itu yaitu bersatunya umat dan mafsadat yang ada itu ringan.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Cerdaskan Demokrasi Lewat Media Sosial

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:21 WIB

Pemerintah Beri Bonus Lebaran Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:00 WIB

Penyelundupan Laut, Tanggung Jawab Siapa?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
X