HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aliran uang yang diterima Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) maupun dialirkan ke pihak lainnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan selalu berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak awal lengusytan kasus yang melibatkan Lukas Enembe itu. Hasilnya, KPK mendapat ada kejanggalan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
"Makanya kemudian kami memeriksa satu saksi dari Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda," ujarnya kepada wartawan dikutip Sabtu 21 Januari 2023.
Pemeriksaan, sambungnya, untuk mendalami terkait pengetahuan saksi Yunda Winda mengenai dana otsus.
"Termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE selaku gubernur," katanya.
Menurutnya, Lukas Enembe diduga menerima banyak aliran uang dari berbagai pihak dan dugaan suap dan gratifikasi ini tengah didalami KPK.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
"Kami pastikan kami juga terus dalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU, apakah kemudian dimungkinkankah atau tidak, tentu kami nanti akan terus dalami," kayanya. "Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dg UU lain dan juga kemudian pasal pasal lain."***
Artikel Terkait
Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK Sebut Tidak Ada Keadaan Darurat
KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Tembus Angka Rp 1 Triliun
Dipersulit Masuk RSPAD, Keluarga Lukas Enembe Kecam KPK
Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Wakil Ketua DPR Papua