HARIANTERBIT.com - Mantan Kadiv Propam Polri Komjen (Purn) Oegroseno angkat bicara terkait perkara pembangunan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo. Dia mengaku prihatin dengan kasus tersebut.
"Kalau kejadian kasusnya Pak Ferdy Sambo, saya rasa saya juga prihatin ya. Kalau anak buah salah, anak buah itu anak kita, adek kita, kenapa harus pakai dibunuh. Itu yang harusnya jangan sampai terjadi," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023.
Dalam perkara tersebut mantan Wakapolri itu memandang belum terlihat dengan jelas motif yang mendasari pembunuhan Brigadir J.
"Itu kayak orang yang, mau dibilang dendam tapi kan motifnya belum terungkap. Saya belum pernah melihat motif yang sebenarnya. Tapi kalau bisa jangan terjadi lah. Jadi sekali lagi keluarga besar itu ya ada adek, ada kakak, dianggap kayak orang tua di situ. Itu hubungan seperti itu harus dijaga," tandas Oegroseno.
Terkait dengan tuntutan pidana seumur hidup dari jaksa penuntut umum terhadap Ferdy Sambo, Oegroseno menilai vonis nantinya akan menjadi kewenangan mutlak dari majelis hakim.
"Kalau yang kasus Ferdy Sambo nah itu kan hakim sudah memutuskan, ya kita ikuti aja," tutup Oegroseno.
Artikel Terkait
Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Wakil Ketua DPR Papua
Eks Kadiv Propam Bersaksi Meringankan untuk Hendra Kurniawan
Mantan Wakapolri Oegroseno Nilai Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Dkk Cukup di Sidang Etik