KPK Sebut Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Kemenhan Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

- Jumat, 20 Januari 2023 | 16:03 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )

HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), pada 2012-2018, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Untuk sementara iya puluhan miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Nominal sementara kerugian keuangan negara ini didapat dari kalkulasi tim auditor dari internal KPK. Potensi kerugian keuangan negara masih bisa bertambah, lantaran proses penyidikan masih terus berlangsung.

Baca Juga: Kantongi 7 Koper Barang Bukti dari Gedung DPRD, KPK Bidik Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

“Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya. Itu yang perlu juga dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan,” jelas Ali.

KPK menemukan adanya bukti dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi ini.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," ulas Ali Fikri.

Baca Juga: Catatan Awal Tahun 2023 Ketua MPR RI: Merawat Penguatan Daya Tawar SDA Dengan PPHN

Ali menuturkan, KPK sudah mengantongi nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun identitas tersangka akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," ungkap Ali.

Ali meminta, semua pihak bersedia membantu tim penyidik lembaga antirasuah dalam menuntaskan penanganan kasus ini. Ali berharap, semua pihak yang mengetahui pengadaan ini kooperatif terhadap proses hukum.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa Mengacu SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2022

"KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Tidak hanya itu, Ali juga menyarankan kepada masyarakat turut mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Cerdaskan Demokrasi Lewat Media Sosial

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:21 WIB

Pemerintah Beri Bonus Lebaran Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:00 WIB

Penyelundupan Laut, Tanggung Jawab Siapa?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
X