Tuntutan Jaksa Mengacu SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2022

- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:15 WIB
Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ediwarman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada Eliezer sangat ringan
Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ediwarman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada Eliezer sangat ringan

HARIANTERBIT.com - Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Ediwarman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada Eliezer sangat ringan jika dilihat dari perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Seharusnya Bharada Eliezer dihukum mati.

"Sehubungan dengan tuntutan terhadap saudara Bharada Richard Eliezer terhadap pembunuhan alm Brigadir Joshua 12 tahun penjara, menurut saya tuntutan itu terlalu rendah, seharusnya dia lah yang harus dihukum mati atau seumur hidup karena dia adalah sebagai pelaku utama," kata Prof Dr Ediwarman saat dihubungi wartawan, Jumat (20/01/2023).

Baca Juga: Tuntutan Ferdy Sambo Cs Jadi Polemik, Ini Kata Jampidum Kejaksaan Agung

Prof Ediwarman menjelaskan rendahnya tuntutan tersebut karena secara yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) mengingat dia adalah pelaku utama yang mengakibatkan matinya Brigadir Josua.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

"Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana, namun bukan pelaku utama," kata Prof Dr Ediwarman.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Patahkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup dari Jaksa

"Karena dia adalah pelaku pembunuhan utama dalam kasus ini, sehingga tidak termasuk justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius," ujarnya sambil menambahkan jadi dalam kasus ini Elizer tidak bisa dimasukan pada kategori JC.

Sedangkan tuntutan yang di berikan jaksa, sambungnya, sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan, yakni berjenjang mulai dari JPU, pejabat struktural sampai ke Kejaksaan Agung. Dia menyatakan tidak ada alasan untuk menyatakan Richard Eliezer dapat dijadikan justice collaborator.

"Jadi usul tuntutan itu dari bawah, JPU yang mengerti benar tentang fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Pemberat Tuntutan, Putri Candrawathi Dianggap Tidak Menyesali Perbuatannya

Sebelumnya jaksa dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Eliezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Perbuatannya menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tidak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa mengatakan Bharada Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X