HARIANTERBIT.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyebut, tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan termasuk perintah atasan.
Pernyataan ini Fadil sampaikan untuk menjawab pendapat yang beredar, terkait tindakan Richard menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.
"Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Sambo) memang bisa memerintahkan untuk membunuh? Kan tidak boleh, tidak ada dalam KUHP, dalam Undang-Undang. Jadi jangan dipleset-plesetkan," jelas Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Tuntutan Ferdy Sambo Cs Jadi Polemik, Ini Kata Jampidum Kejaksaan Agung
Fadil mengungkapkan, jika dari awal tindakan Richard dibenarkan oleh Undang-Undang, maka pihaknya tidak akan meloloskan kasus itu hingga ke persidangan. Yang terjadi, menurut Fadil, tindakan Richard terbukti dan bisa disebut karena perintah jabatan.
"Tapi sekirannya pengamat berpendapat silakan lah, silakan berpendapat apapun saya hormati, beda pendapat, beda sudut pandang, bukan polemik loh. Saya ga mau dibilang polemik, bukan polemik, yang ada beda sudut pandang," ujar Fadil.
Fadil pun menegur media yang menayangkan sejumlah kritik kepada pihaknya, karena memberikan tuntutan 12 tahun kepada Richard Eliezer. Dia meminta media tidak ikut campur mengadili mereka.
Baca Juga: Cak Nun Minta Maaf Setelah Sebut Jokowi Firaun
"Saya minta jangan terlalu banyak opini dilemparkan. Ini penegakan hukum, jangan media ikut mengadili. Media gunanya memancarkan berita-berita ini. Jangan membentuk opini," kata Fadil.
Fadil menuturkan, opini yang beredar dapat mengganggu jaksa, hakim, hingga kuasa hukum berpikir jernih.
Kendayi demikian, Fadil menyebut menghargai hak kuasa hukum yang protes terhadap tingginya tuntutan terhadap Richard.
Baca Juga: Dorong Kualitas Pendidikan di Indonesia, Achmad Rifai: Raih Kesempatan Beasiswa
"Tapi dalam proses pengiringan opini ini ga boleh, ini kita mengadili manusia. Jangan sampai ada persidangan di luar persidangan resmi, ini ga boleh. Saya mau menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung ini memilki kewenangan yang penuh dan tidak bisa diintervensi siapapun. (Kejaksaan) masuk angin? Ga ada masuk angin," ulas Fadil.
Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara, karena dinilai sebagai salah satu eksekutor Brigadir Yosua.
Tuntutan terhadap Richard itu lebih berat ketimbang tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.
Artikel Terkait
Pendukung Bharada E Sewot Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Saja
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Lebih Ringan dari Putri Candrawathi
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun, Pendukung Bertangisan di Ruang Sidang