Bentrok Pekerja PT GNI Polisi Pulangkan 54 Pekerja

- Kamis, 19 Januari 2023 | 11:15 WIB
Polisi dikerahkan ke pabrik nikel di Pulau Sulawesi setelah terjadi kerusuhan (AP)
Polisi dikerahkan ke pabrik nikel di Pulau Sulawesi setelah terjadi kerusuhan (AP)

HARIANTERBIT.com - Polda Sulteng mengaku telah memulangkan 54 pekerja yang sempat ditangkap pascabentrokan maut di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan sebelumnya total ada 71 orang pekerja yang ditangkap karena diduga terlibat dalam perusakan PT GNI.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Didik mengatakan 17 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara sisanya dipulangkan lantaran dinilai tidak terlibat melakukan unsur pidana.

Baca Juga: KAI Beri Diskon 18 Ribu Tiket Kereta Api ke Berbagai Tujuan

"Sebanyak 17 orang yang jadi tersangka, yang lainnya sudah dipulangkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China untuk mendalami peristiwa maut tersebut. "Untuk WNA masih dilakukan pemeriksaan, sudah diperiksa enam orang," tuturnya.

Seluruh tersangka pekerja asal Indonesia yang terbukti melakukan perusakan dan pembakaran pabrik. "Tersangka WNI semua. Pelaku perusakan dan pembakaran," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan aksi bentrokan terjadi usai adanya ajakan mogok kerja yang menimbulkan pro dan kontra di antara karyawan PT GNI. Ia membantah kabar bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang terlebih dahulu menganiaya tenaga kerja Indonesia (TKI) serta informasi terkait penjarahan.

Baca Juga: Delapan Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Rudapaksa di Sukabumi, Ro Perkosa Anak Perempuan Berusia 6 Tahun

"Dipicu karena ada provokasi yang muncul karena ada ajakan mogok kerja dan ada beberapa peristiwa yang terkait masalah industrial yang saat itu sedang dirundingkan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/1/2023).

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X