HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer menangis mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Sementara itu ruang sidang menjadi riuh karena pengunjung sidang tidak terima dengan tuntutan.
Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Dalam sidang jaksa menyatakan Bharada E terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tajwid Cinta Episode 66: Lihat, Siapa yang Digandeng Alina untuk Memisahkan Dafri dan Syifa!
Mendengar tuntutan tersebut Bharada E tidak kuasa menahan tangis. Pantauan HARIANTERBIT.com di ruang sidang Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy saat diminta hakim berkonsultasi.

Pendukung Bharada E alias Richard Eliezer menangis mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (Ikbal Muqorobin - harianterbit.com)
Tangis Bharada E meledak diperlukan Ronny. Tim hukum lainnya berusaha menguatkan. Usai bisa mengendalikan diri, Bharada E kembali ke kursi terdakwa.
Sementara itu tuntutan yang dibacakan jaksa membuat pengunjung sidang yabg sebagian besar pendukung Bharada E marah. Mereka menilai tuntutan jaksa tidak adil terlebih tuntutan tersebut lebih besar dari Putri Candrawathi.
"Tidak adil...tidak adil,"teriak salah satu pengunjung sidang.
Keadaan ini membuat hakim ketua Wahyu Iman Santoso menskors sidang. Usai pengunjung tertib kembali, persidangan kembali dilanjutkan.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi dan Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan
Pendukung Bharada E Sewot Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Saja
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Lebih Ringan dari Putri Candrawathi
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi