HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer dituntut penjara pidana selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juli 2023. Bharada E dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat ke-1 tentang pembunuhan berencana.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa di ruang sidang.
Karena itu jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Bharada E dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun" ujar jaksa.
Baca Juga: Visual Jin BTS di Upacara Penyelesaian Kamp Pelatihan Militer Curi Perhatian, Bikin Pangling!
Pada persidangan sebelumnya tiga terdakwa dalam perkara yang sama sudah menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Dia dinilai jaksa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi dituntut masing-masing pidana penjara delapan tahun. Kedua dianggap melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Sambo, Putri dan Bharada E Akan Hadapi Tuntutan Jaksa
Putri Candrawathi dan Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan
Pendukung Bharada E Sewot Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Saja
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Lebih Ringan dari Putri Candrawathi