HARIANTERBIT.com - Ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.
Para kepala desa itu menuntut agar DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tehtang Desa. Sebab, para kepala desa menuntut DPR RI untuk memperpanjang masa jabatan selama sembilan tahun.
Namun, mungkin tidak banyak yang mengetahui siapa sebenarnya yang menjadi pelopor utama lahirnya UU Desa yang bertujuan untuk pembangunan dan kemakmuran desa. Apalagi saat ini sejumlah pihak mengklaim bahwa mereka yang berjuang melahirkan UU desa dan memperjuangkan kemakmuran desa.
Baca Juga: Polisi Janji Jemput Paksa Penganiaya Anak Kandung
Pembangunan desa yang kini dielu-elukan pendukung pemerintah sejatinya sudah melalui proses perjuangan panjang, bahkan jauh sebelum era pemerintahan Joko Widodo.
Salah satu tokoh yang berada di garda terdepan memperjuangkan kemakmuran desa adalah tokoh nasional Rizal Ramli.
Bahkan di awal tahun 2012, Rizal Ramli bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam perkumpulan kepala desa atua Parade Nusantara sudah mengumpulkan ratusan kepala desa mewujudkan kemakmuran daerah.

Saat itu, Rizal Ramli didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina Pimpinan Organisasi Parade Nusantara. Sedangkan ketua umum dijabat Sudir Santoso.
"Awal tahun 2012, kami mulai kumpulkan ratusan kepala desa se-Jatim di Malang, Jateng di Semarang, Jabar di Banten untuk memperjuangkan UU Desa agar desa-desa lebih makmur dan terima lebih dari Rp 1 M per desa," kata Rizal Ramli, Selasa (17/1).
Bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) ini, kucuran dana desa yang diimplementasikan di era Presiden Jokowi adalah buah dari perjuangan masa lalu.
Maka, aneh bila para pendukung Presiden Jokowi memuji habis-habisan pemerintahan saat ini hingga dianggap sebagai pihak paling berperan dalam memajukan desa.
Baca Juga: Kerusuhan di PT GNI Marowali, TKA Diistimewakan, Pekerja Lokal Dianaktirikan
"Jokowi dan jokowers (pendukung Jokowi) memang biasa tidak sportif. Klaim prestasi bisa bagi-bagi uang untuk setiap desa, tanpa apresiasi bahwa itu hanya bisa dilakukan sebagai perjuangan menghasilkan UU Desa tahun 2012-2014," tandas Rizal Ramli.
Amanah
Rizal menegaskan, dana desa merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Presiden Widodo terlalu jumawa dan tidak jujur ketika mengatakan bahwa 'dana desa dimulai dari Jokowi'. Padahal dana desa adalah amanat dari UU Desa," kata Rizal Ramli, beberapa waktu lalu.
"Kok bisa-bisanya Jokowi bilang dimulai dari dia alokasi dana desa. Kalau tidak ada undang-undang, Presiden Widodo tidak bisa bagi-bagi uang itu, bisa kena tuduhan korupsi dia. Tapi karena ada undang-undang tersebut, yang diperjuangkan dengan susah payah selama dua tiga tahun, Jokowi bisa melaksanakan ini. Jadi kebiasaan untuk overclaim dan sekaligus meniadakan prestasi orang lain, ini menunjukkan sikap kurang ksatria," katanya.
Artikel Terkait
Belanja Kementerian di Bawah 80 Persen, Politiisi Sebut Agar Alihkan ke Dana Desa
Komisi II Tegaskan Revisi UU Desa Telah Masuk Prolegnas Periode Ini
Jokowi Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun