Polisi Janji Jemput Paksa Penganiaya Anak Kandung

- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:27 WIB
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (ikbal muqorobin)
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com — Polres Jakarta Selatan berjanji menjemput paksa Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, setelah pelaku beralasan tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya kurang baik.

"RIS dipanggil kembali Kamis, 19 Januari 2023 jam 10.00 WIB, jika tak datang kita akan jemput paksa," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Selasa.

Menurut Nurma, rencana penjemputan paksa ini diputuskan lantaran pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya ditujukan kepada RIS.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini 18 Januari 2023: Shio Babi, Jaga Target Tetap Terlihat

Mengingat alasan RIS tak bisa datang lantaran sakit, Nurma menegaskan pihak kepolisian akan memastikan nama tersangka terdaftar di rumah sakit sebagai pasien.

"Iya betul ada sakit kebetulan kemarin keterangannya kan dari rumah sakit," tambahnya.

Sebelumnya, tersangka RIS mengatakan dirinya tidak dapat hadir dikarenakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit.

Sebelumnya Polrestro Jaksel menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.

Baca Juga: Kasus Judi Online, Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

 

 

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X