HARIANTERBIT.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tidak ada keadaan genting atau mendesak yang nengharuskan Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening sebelumnya membenarkan kliennya dibawa ke RSPAD, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.
“Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent,”ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Indonesia Kaya Akan Nikel, Membuat Para Pengusaha Berani Investasi Miliaran Dolar AS
Ali menuturkan, Lukas dibawa ke RSPAD hanya untuk keperluan rawat jalan. Tindakan medis ini dilakukan berdasar pada rekomendasi dokter KPK.
Menurutnya, Lukas perlu berkonsultasi dan menjalani pemeriksaan oleh dokter untuk mengganti dan menambah obat-obatan yang dibutuhkan.
“Hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK,” ucap Ali.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini 18 Januari 2023: Shio Kerbau, Hati-hati dengan Bisnis dan Keuangan Hari Ini
Lukas ditetapkan sebagai tersangka, dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar, untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar, terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Bandung Disiram Hujan
KPK sebelum ini kesulitan memeriksa Lukas, karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit.
Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Artikel Terkait
KPK akan dalami Temuan Transaksi Judi Lukas Enembe senilai Rp560 M
Kasus Lukas Enembe, KPK Segera Panggil Ketua DPRD Tolikara
Komnas HAM Minta Aparat Ciptakan Situasi Kondusif di Papua Pasca Penangkapan Lukas Enembe
Kasus Lukas Enembe Terus Dikembangkan dan KPK Cegah Saksi ke Luar Negeri