Hergun Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

- Selasa, 17 Januari 2023 | 19:30 WIB
Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan  bersama Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan bersama Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

HARIANTERBIT.com - Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan turut menemui massa aksi Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di depan gedung DPR RI.

Reaksi langsung menemui massa ini atas inisiasi dari Pimpinan DPR RI yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa, 17 Januari 2023.

Bersama Ketua dan Kapoksi serta Anggota Badan Legislasi DPR RI, Anggota Komisi XI (keuangan) dan Anggota Komisi V (Mitra Menteri Desa) serta Anggota Komisi II (pemerintahan) dengan menghadirkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPP Partai Gerindra ini turut serta memfasilitasi aspirasi mengenai beberapa tuntutan terhadap pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun di ruang KK-2 Gedung Kura-Kura DPR RI.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Patahkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup dari Jaksa

"Revisi UU Nomor 6 hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah, oleh karena ini kami tadi juga minta kepada perwakilan untuk setelah ini, juga melobi pihak pemerintah. Perwakilan dari kawan-kawan sudah sudah menyampaikan poin-poin atau apa-apa saja yang minta direvisi pada UU tersebut," ujar Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Hergun selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Badan Legislasi (Baleg) yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi XI (Keuangan) itu menyampaikan secara umum ada dua catatan tuntutan para kepala desa atas Usulan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 ini. Pertama, mengenai perpanjangan Masa Jabatan Kader dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun dan kedua pencabutan Perpu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa.

Terkait catatan pertama masalah Usulan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 ini, mekanisme yang akan dijalankan adalah Pertama, memasukan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, atas usul inisiatif Badan Legislasi.

Kedua, setelah masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2023, akan meminta masukan kepada seluruh stakeholder termasuk dari praktisi dan atau akademisi guna penyusuan daftar isian masalah (DIM) terkait undang-undang dimaksud.

Baca Juga: OMG OH My Girl Tayang Besok, Nonton dan Baper Bareng Teman Disini..

"Pada intinya kami dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, siap memperjuangkan dan mengawal Aspirasi Kawan-Kawan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dimaksud, dan sudah menjadi keputusan ketua harian yang juga merupakan Pimpinan DPR RI, serta menjadi keputusan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI. Selanjutnya pembahasan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan Undang-Undang di DPR RI," papar Hergun.

Catatan kedua, Legislator Aspiratif Terbaik Sukabumi Award 2022 ini juga menyampaikan, tuntutan pencabutan Perpu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa tentu berdampak terhadap kesejahteraan rakyat di pedesaan. Satu di antaranya menyangkut BLT Desa, yang akan segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja di Komisi V (Mitra Menteri Desa) dan Komisi XI (Mitra Kemenkeu).

Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, Meskipun sedang mengalami kesulitan keuangan, negara tetap mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 70 triliun.

Baca Juga: Tajwid Cinta Episode 65: Waduh, Alina Ketularan Jahatnya Nadia???

Dana desa juga mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2022 menunjukkan jumlah penduduk miskin berjumlah 14,38 juta jiwa. Angka tersebut menurun dibanding pada September 2020 yang mencapai 15,51 juta orang.

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X