Sewa Satelit Mahalnya Minta Ampun dan Tak Berfungsi! Kejagung Tahan 4 Orang

- Minggu, 15 Januari 2023 | 15:46 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

HARIANTERBIT.com - Berbagai kasus korupsi yang masih terus ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus digas dengan melakukan penahanan para tersangka, Minggu 15 Januari 2023.

Kali ini penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Produsen Rokok Elektrik Mengandung Sabu

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, empat orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016 dan TVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK).

"Keempat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Qatar Siapkan Investasi 80 Juta Dolar AS Bangun Hotel di Labuan Bajo

Tindakan penahanan terhadap para tersangka, kata dia dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum.

Perbuatan para tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti, dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

Baca Juga: Peruntungan Karir 2023 Bagi Shio Kelinci, Naga dan Ular di Tahun Kelinci Air

Namun pada kenyataannya, lanjut Ketut, bawa satelit yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1. Akibatnya satelit tersebut tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadi Sorotan, Banyak Jalan Rusak di Daerah

Sabtu, 3 Juni 2023 | 14:07 WIB
X