HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo untuk pendalaman kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan, dasar pemanggilan ini adalah pengakuan Sonny sebagai keluarga Lukas Enembe saat penyidik membekuk Lukas di Papua beberapa hari lalu.
"Ketika penangkapan, kami ikutkan karena (Sonny) mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta, telah sesuai prosedur hukum," ujar Ali saat kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Soal ASN Tewas Dibakar, LPSK Masih Lindungi Keluarga Korban
KPK, tutur Ali, akan terus menggali informasi guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas lewat semua orang yang diduga terkait.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE kami pastikan terus dilakukan, siapapun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi," jelanya.
Sebelumnya, diketahui Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua, yang bermula saat perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) ingin dimenangkan untuk mengerjakan proyek multi years di Papua.
Baca Juga: Revaldo Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Barbuk
Dalam proyek tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa, sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp1 miliar.
“Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar,” kata Firli.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
Kronologi Lukas Enembe Ditangkap KPK hingga 1 Simpatisan Tewas dan 5 Lainnya Luka
KPK Sebut Lukas Enembe Perlu Dirawat Sementara di RSPAD
Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
KPK akan dalami Temuan Transaksi Judi Lukas Enembe senilai Rp560 M