HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan pengusutan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi judi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) senilai 55 juta USD atau setara dengan Rp560 miliar.
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK itu, kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Menurut Firli, temuan PPATK dan berbagai pihak dalam rangka mengungkap kasus korupsi Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan.
Baca Juga: Yayasan Sahid Jaya Gelar Culture Night, Apresiasi Budaya Bangsa kepada Shinhan University Korea
"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ucap Firli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut bahwa tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ulas Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Rilis OMG Oh My Girl, Film Baru Bintang Suckseed Peach Pachara
Menurut Firli, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," cuit dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur.
Baca Juga: Bahaya Ciki Ngebul, Orangtua Wajib Tahu! Bisa Sebabkan Gangguan Pernapasan hingga Kerusakan Organ
Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Artikel Terkait
Usai Ditangkap, KPK: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD
Kronologi Lukas Enembe Ditangkap KPK hingga 1 Simpatisan Tewas dan 5 Lainnya Luka
KPK Sebut Lukas Enembe Perlu Dirawat Sementara di RSPAD
Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif