HARIANTERBIT.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Enam orang tersangka lain yang dilimpahkan yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Bahwa pelaksanaan tahap dua ini adalah setelah sebelumnya Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya memenuhi syarat formil dan syarat materiil beberapa waktu yang lalu," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Survei Magna Charta Politika: Demokrat Geser Gerindra di Posisi Kedua Parpol Pilihan Publik setelah PDIP
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, guna menjalani proses persidangan.
Teddy Minahasa akan ditahan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lainnya ditahannya di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
Tidak hanya menerima tersangka dan berkas perkara, Kejari Jakbar juga menerima pelimpahan beberapa barang bukti.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, guna menjalani proses persidangan.
Teddy Minahasa akan ditahan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lainnya ditahannya di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
Tidak hanya menerima tersangka dan berkas perkara, Kejari Jakbar juga menerima pelimpahan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
Barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.
Selain itu barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.
Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.
Selain itu barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.
Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Baca Juga: Pengembangan Model Pengelolaan Sampah di Kawasan Pemukiman Bakal Diperluas
Dalam kurun waktu 20 hari ke depan, Jaksa akan berusaha melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Dalam kurun waktu 20 hari ke depan, Jaksa akan berusaha melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Baca Juga: Momen Perpisahan yang Mengharukan, Pemain dan Pelatih Akui Iwan Bule Ketum PSSI yang Terbaik
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa dari Kejati DKI
Polda Metro Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan
Polda Metro Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan
Kasipenkum Kejati DKI Jelaskan Berkas Perkara Teddy Minahasa DKK Sudah Lengkap