Penahanan Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023, Bharada E: Sambo Beri Perintah `Bunuh Yosua` Bukan `Hajar`

- Jumat, 6 Januari 2023 | 11:04 WIB
Bharada E di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbit.com)
Bharada E di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbit.com)

HARIANTERBIT.com - Masa penahanan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, diperpanjang hingga 6 Februari 2023, ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto,

Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, tutur Djuyamto dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (5/1) malam, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi.

Baca Juga: Video Lo Siento Super Junior Capai 100 Juta View

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Bunuh Yosua

Sementara itu pada sidang pembunuhan berencana Brigadir J kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023, Bharada E menegaskan bahwa Ferdy Sambo memberi perintah kepadanya untuk membunuh Brigadir J, bukan untuk menghajar seperti apa yang dikatakan oleh Sambo.

"Dia maju yang mulia, mengubah posisi pertama kan biasa duduk abis itu dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya. 'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad'," kata Bharada E di ruang pengadilan.

Bharada E mengaku hanya menjawab 'Siap pak' kepada Ferdy Sambo saat itu. Namun, majelis hakim kembali mempertegas perintah dari Ferdy Sambo tersebut. "Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Hakim "Bukan, bunuh yang mulia," tegas Bharada E.

Bertemu Keluarga

Sebelumnya, ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan keluarga almarhum Brigadir J dan mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam.

Baca Juga: Tak Panik, Ferdy Sambo Justru Lakukan ini Saat Brigadir J Tersungkur Kesakitan

"Kami bersyukur kepada Tuhan karena kami sudah dipertemukan, dua keluarga (keluarga Yosua dan Eliezer), dan kami sangat-sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua atau almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi," kata Rynecke Alma kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pertemuan antara keluarga Richard Eliezer dan keluarga Yosua, berdasarkan keterangan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, berlangsung di Jakarta saat makan malam bersama.

Rynecke Alma mengatakan bahwa pihaknya juga merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga Yosua. "Kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum Yosua yang ada di Jambi sana," ucapnya.

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

X