Tak Putus Dirundung Malang, Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK Terkait Penyelewengan Bantuan Korban Gempa

- Selasa, 27 Desember 2022 | 13:37 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman bantah gelapkan bantuan gempa (cianjurkab.go.id)
Bupati Cianjur Herman Suherman bantah gelapkan bantuan gempa (cianjurkab.go.id)

HARIANTERBIT.com - Ibarat tak putus dirundung malang, banyaknya para korban yang rumahnya hancur akibat gempa dan masih membutuhkan bantuan, bahkan tercatat sebanyak 329 orang meninggal dunia, kemudian terungkap Bupati Cianjur, Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Acsenahumanis Respon Foundation.

Herman Suherman bakal berurusan dengan KPK, lantaran diduga menyelewengkan bantuan gempa untuk para korban bencana alam di Cianjur.

Baca Juga: Simak 4 Fakta Menarik Reborn Rich, K-Drama dengan Rating Tertinggi Tahun 2022

Acsenahumanis Respon Foundation sudah melaporkan dugaan tersebut pada Jumat 16 Desember 2022 dan menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah membenarkan adanya laporan tersebut

"Iya sudah, kami cek benar ada pengaduan dimaksud," jawab Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 Desember 2022.

Lanjut Ali, KPK memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu. "Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut," bebernya.

Baca Juga: KUR 2023 Rp460 Triliun, KERIS: Harus Tepat Sasaran, Tidak Disalahgunakan Jelang Pemilu

Seperti diketahui Acsenahumanis Respon Foundation seusai membuat laporan menyebut bantuan tersebut diberikan oleh Emirates Red Crescent terdiri atas 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.

"Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," demikian keterangan Acsenahumanis Respon Foundation dalam keterangannya, Senin 26 Desember 2022.

Bupati Herman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingan pribadi, dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.

Baca Juga: Delapan 8 Panggung Sambut Tahun Baru 2023, Tampilkan Musik Dangdut Koplo dan Campursari

"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," ungkap Acsenahumanis Respon Foundation.

Sebelumnya, KPK juga telah memberikan perhatian terhadap distribusi donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi.

"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya. Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam distribusi donasi bencana Cianjur ini," ucap Sekjen KPK Cahya H. Harefa melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 30 November 2022.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X