Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Tambang Ismail Bolong

- Senin, 26 Desember 2022 | 23:05 WIB
KPK lelang barang milik mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Begini cara mengikuti lelang (Ist)
KPK lelang barang milik mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Begini cara mengikuti lelang (Ist)

HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku tidak bisa serta merta mengambil alih kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong (IB). Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut perkara tambang ilegal tersebut.

"KPK tidak bisa langsung mengambil alih perkara yang ditangani oleh aparat petugas hukum lain," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangannya.

Alex berujar, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam undang-undang KPK untuk mengambil alih suatu perkara dari aparat penegak hukum (APH) lain.

Baca Juga: HUT GERAK BS ke-3, Begini Apresiasi Ketua MPR RI Bamsoet

"Ada syarat-syarat yang ditentukan UU KPK untuk mengambilalih perkara misalnya: penanganan perkara berlarut larut; melindungi pelaku yang sebenarnya; ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara," ungkap Alex.

Sebelumnya, Polri membeberkan peran dari Ismail Bolong terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan, bahwa peran dari Ismail Bolong adalah mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal.

Baca Juga: Panas! Dispatch Mengklaim Ada Penjahat Lain dalam Kontroversi Chuu Ex Loona dan Blockberry Creative

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris pada PT EMT yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ulas Nurul dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).

Nurul menambahkan bahwa, Ismail Bolong disangkakan dengan pasal 158 dan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

X