HARIANTERBIT.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita diputuskan bebas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim).
Bebasnya Dirut PT LIB itu, diketahui karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P21, padahal bersangkutan telah ditetapkan tersangka.
Menanggapi bebasnya Dirut PT LIB, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritik bebasnya salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Hadian keluar dari jeruji besi usai masa penahanannya habis dan berkas perkara tak kunjung lengkap.
Baca Juga: PKS dan Demokrat Makin Akrab, Siapa yang Bakal Menjadi Cawapres Anies? AHY atau Aher
Isnur menilai bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menandakan ada yang tidak beres dalam penyidikan. Setidaknya hal tersebut mensinyalkan lambatnya penyidikan di Polda Jatim.
"Tentu ini adalah sebagai gambaran betapa proses penyidikan itu cukup lambat ya. Sehingga kemudian Kejaksaan terus kembalikan berkas dan minta dilengkapi," kata Isnur dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/12/2022).
Isnur mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kejadian ini. Ia mendorong agar penyidikan kasus Kanjuruhan bisa lebih cepat demi menjamin keadilan bagi korban.
Baca Juga: Netizen Heboh Sambal Halilintar! Apakah Punya Atta?
"Jadi sebenarnya ini penting sekali untuk Kapolri beri perhatian serius, penyidikan harus terus berkembang dan juga ada kecepatan prosesnya," ujar Isnur.
Isnur berharap kasus ini tak berhenti di tengah jalan. Ia tak ingin bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita seolah menandakan ada 'main mata' di kalangan aparat penegak hukum.
"Jangan sampai ada banyak hambatan dan kemudian berujung tidak berlanjutnya perkara atau kemudian nanti diputuskan lepas (bebas) di pengadilan," ucap Isnur.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dukung Penyelenggaraan Halaqah Kebangsaan di Sekolah untuk Perkuat Fondasi Bangsa
Isnur juga mendesak kepolisian mendalami keterlibatan PSSI dalam tragedi Kanjuruhan. "Jadi ini polisi harus segera lengkapi berkas dan bukan cuma berhenti di PT LIB, tentu PSSI sebagai penanggungjawab pelaksanaan harus dicari dan dikejar pertanggungjawabannya," tegas Isnur
Sementara itu, pengamat sepak bola nasional Sigit Nugroho menilai hal itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan sepak bola Indonesia.
Artikel Terkait
TGIPF Panggil PSSI hingga PT LIB
PT LIB Perpanjang Penundaan Kompetisi Liga 1 Indonesia
Ferry Paulus, Petinggi Persija jadi Nahkoda PT LIB
Menpora Amali Upayakan Kompitisi Sepakbola Bergulir Kembali Usai Menerima Audiensi Direksi PT. LIB