Saksi Ahli Ungkap Dua Faktor yang Bisa Menolong Bharada E

- Senin, 26 Desember 2022 | 13:14 WIB
Guru Besar Filsafat Romo Franz Magnis Suseno saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (26/12/2022).  (Ikbal Muqorobin)
Guru Besar Filsafat Romo Franz Magnis Suseno saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (26/12/2022). (Ikbal Muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Guru Besar Filsafat Romo Franz Magnis Suseno membeberkan hal yang meringankan bagi Bharada E alias Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022, Romo Magnis mengatakan ada dua hal yang menjadi faktor yang meringankan Bharada E.

Pertama yakni perintah menembak Brigadir berasal dari atasannya di institusi Polri. Di mana perintah tersebut tidak bisa ditolak.

Baca Juga: Zidane jadi Kandidat Pengganti Tite di Timnas Brasil

"Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah yang di dalam sejauh di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer, 24 umurnya jadi masih muda, itu laksanakan itu budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," kata Romo Magnis.

Hal kedua yakni kondisi psikologi yang dialami Bharada E saat itu. Dikatakan Romo Magnis Bharada E berada dalam situasi kebingungan yang tinggi. Tidak ada kesempatan baginya untuk berpikir lebih jernih dalam situasi seperti itu. 

"Yang kedua tentu keterbatasan situasi itu yang tegang yang amat sangat membingungkan. Saya kira semua itu di mana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak. Tidak ada waktu untuk melakulan pertimbangan mateng. Dia harus langsung bereaksi menurut saya itu tentu dua faktor yang secata etis sangat meringankan," papar dia. 

Baca Juga: Reborn Rich Berakhir, Lamaran Kejutan Jin Do Joon di Ruang Interogasi

Diketahui Bharada E menembak Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. Bharada E menembak atas perintah Ferdy Sambo.

Namun dalam persidangan Ferdy Sambo membantah. Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku tidak memerintahkan kepada Bharada E menembak Brigadir J.

 Baca Juga: Reborn Rich Berakhir dengan Mengecewakan Penonton, Penulis Dinilai Sembrono

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X