Sidang Ferdy Sambo: Ini 3 Unsur Pembuktian yang Harus Dipenuhi Jaksa dalam Dakwaan Pembunuhan Berencana

- Jumat, 23 Desember 2022 | 09:55 WIB
Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022. Hasil Lie Detector Tidak Bisa Digunakan Alat Bukti dalam Perkara Pidana, Kata Saksi Ahli Ferdy Sambo (Ikbal Muqorobin)
Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022. Hasil Lie Detector Tidak Bisa Digunakan Alat Bukti dalam Perkara Pidana, Kata Saksi Ahli Ferdy Sambo (Ikbal Muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Ahli pidana Mahrus Ali mengatakan terdapat tiga unsur yang yang terpenuhi dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Jika salah satu unsur tidak terbukti maka pelaku tidak bisa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. 

Mahrus dihadirkan tim hukum Ferdy Sambo dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Desember 2022. 

Dalam keterangannya Mahrus mengatakan terdapat tiga unsur dalam suatu pembunuhan berencana. Yang pertama adalah adanya sikap tenang dari pelaku saat memutuskan kehendak merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Prof Wiku Sebut Kasus Positif Covid19 di Posisi Terendah Sejak 2020

"Karena keputusan pelaku untuk menghilangkan nyawa tidak dalam tenang maka dia bukan berencana dia pembunuhan biasa. Ketika pelaku memutuskan dalam tenang kita bisa ungkap apa yang melatarbelakangi pelaku. Di sinilah pentingnya motif untuk diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana. Karena orang punya akal yang jetika memutuskan pasti ada motivasinya," katanya di ruang sidang. 

Kedua adalah terdapat jeda waktu saat memutuskan kehendaknya dalam situasi tenang dengan waktu pelaksanaan. Menurutnya jeda waktu tersebut tidak memiliki ukuran karena bersifat relatif. 

"Bisa jadi dalam waktu singkat pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibat termasuk dengan cara apa dia melakukan itu. Jejak itu harus muncul di awal. Saat dia ada jejak dia muncul. Di mana, kapan saya melakukan dan bagaiman saya bisa hilangkan jejak," imbuhnya. 

Ketiga yakni pelaku juga dalam keadaan tenang saat melakukan tindakan pembunuhan. Dalam hal dakwaan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana ketiga unsur tersebut harus terbukti karena bersifat kumulatif. 

Baca Juga: Nasib Frenkie de Jong Ditentukan usai MU vs Barcelona di Piala Europa

"Ketiga pelaksanaan kehendak tadi harus dalam situasi tenang. Ketiga syarat inji mutlak dibuktikan jarena dia bersifat komulatif. Artinya kalau satu saja tidak terbukti maka tidak bisa pelaku itu dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana pasal 340," papar dia. 

Menurutnya sikap kejiwaan itu dapat diukur oleh ahli psikologi. Maka guna mengetahui ketenangan pelaku dapat didalami oleh ahli psikolog melalui asesmen.

"Maka bisa datangkan ahli. Ahli yang bisa menjelaskan kejiwaan maka pentingnya ahli psikologi dihadirkan. Kalau saya tidak kompeten," ujarnya. 

Baca Juga: Status Justice Collaborator Bharada E Dipertanyakan, LPSK Beri Jawaban

Diketahui Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa tersebut yang dijadikan motif Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo mengaku sangat emsoi dengan peristiwa yang diceritakan istrinya tersebut.

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sandiaga Uno Yakin Lulus Ospek PPP: Insyaa Allah

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:24 WIB

KPU Ungkap 19 Caleg Dinyatakan Psikopat

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:51 WIB
X