Polri Limpahkan Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejagung

- Senin, 19 Desember 2022 | 23:13 WIB
update dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, kini berkas perkara Ismail Bolong dilimpahkan / Tangkapan layar YouTube Kompas (Tangkapan layar YouTube Kompas)
update dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, kini berkas perkara Ismail Bolong dilimpahkan / Tangkapan layar YouTube Kompas (Tangkapan layar YouTube Kompas)

HARIANTERBIT.com - Dittipidter Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas perkara dua tersangka kasus tambang ilegal lainnya, yakni BP dan RP, juga dikirimkan ke Kejagung.

"Penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,. kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Tantang Prabowo, Sandiaga Uno Siap Maju Pilpres 2024

Ramadhan menuturkan, Bareskrim berharap berkas yang dikirimkan itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dia mengucapkan, Ismail Bolong dkk bisa segera disidang jika berkas sudah lengkap.

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU penyidik polri akan melakukan pelimpahan tahap 2, baik tersangka maupun barang bukti, sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," jelas dia.

Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Baca Juga: Kapolda Metro: Ada 2 Potensi Kerawanan saat Perayaan Nataru

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ulas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

Baca Juga: Pamit, Deddy Corbuzier Hentikan Podcastnya di YouTube

Isi Pasal 55 KUHP ayat 1:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.***

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kualitas SDM Indonesia Bisa Maksimal Lewat Literasi

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Ulama dan Pendekar Banten Dukung Rizal Ramli

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:46 WIB
X