Korupsi di Dunia Pendidikan, KPK Bakal Ukur Indeks Integritas Perguruan Tinggi

- Minggu, 18 Desember 2022 | 18:03 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Youtube @KPK RI)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Youtube @KPK RI)

HARIANTERBIT.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyoroti tindak korupsi yang masuk ke dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.

Modus korupsi yang terjadi di antaranya, suap pengadaan barang dan jasa hingga penerimaan calon mahasiswa baru.

Demikian disampaikan Firli Bahuri saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Peresmian KPK Corner di Perpustakaan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada, Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: Tidak Laku Dijual! Survei KPN: Elektabilitas Puan Maharani Cuma 1,2 Persen

KPK Corner dibentuk untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, di lingkungan perguruan tinggi.

"Korupsi bisa di mana saja terjadi, tidak hanya di Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, tapi juga di dunia pendidikan. Dari suap pengadaan barang dan jasa, sampai penerimaan mahasiswa baru. Melihat fakta itu kita mencoba turut andil sebarluaskan literasi antikorupsi untuk tingkatkan integritas perguruan tinggi," ulas Firli melalui keterangannya, Minggu, 18 Desember 2022.

Menyoroti mulai maraknya dugaan korupsi di lingkungan dunia pendidikan, Firli berujar, KPK berencana melakukan pengukuran Indeks Integritas Pendidikan pada perguruan tinggi.

Baca Juga: Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta Coreng Keadilan, Kemenkeu Ngeles Begini

Tujuannya, untuk mengetahui seberapa integritas sebuah perguruan tinggi, risiko korupsi, dan perbaikan yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi.

"Kita masih siapkan kriteria, indikator penilaian, alat ukurnya, metodenya. Karena kalau hanya sekadar nilai, tanpa ada yang bisa diperbaiki, kita sia-sia lakukan survei," jelas Firli.

Lebih lanjut, Firli membeberkan bahwa sejak KPK berdiri pada 2004 hingga 30 November 2022, sudah 1.479 orang ditangkap karena korupsi.

Baca Juga: Tak Izinkan Natalan di Maja, Aktivis 98 Nilai Bupati Lebak Cederai Toleransi

Tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.

Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia jadi `Markas` Para Penipu Dari China

Senin, 29 Mei 2023 | 12:25 WIB

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 29 Mei 2023 | 11:01 WIB
X