Kasus Suap Bupati Ra Latif, KPK Periksa Kadis Perdagangan Bangkalan

- Jumat, 16 Desember 2022 | 18:47 WIB
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Ini Modus Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dapat Rp5,3 miliar dari Jual Beli Jabatan (Instagram @jawapos)
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Ini Modus Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dapat Rp5,3 miliar dari Jual Beli Jabatan (Instagram @jawapos)

HARIANTERBIT.com - KPK memanggil Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Roosli Soeliharjono.

Roosli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Hari ini, Jum'at, 16 Desember 2022, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin) dkk," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: Tidak Laku Dijual! Survei KPN: Elektabilitas Puan Maharani Cuma 1,2 Persen

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, perkara suap yang membelit Abdul Latif Amin Imron rupanya tidak main-main. KPK menyebut, Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar, yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas.

Baca Juga: Bawaslu Sentil Keras Anies Mencuri Start Kampanye, Tidak Menciptakan Iklim Politik yang Sejuk

Ketua KPK Firli Bahuri berujar, penangkapan terhadap Bupati Bangkalan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi. KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari bukti-bukti.

KPK telah menetapkan Abdul Latif beserta lima tersangka lainnya. Para tersangka juga telah ditahan. Berikut rinciannya:

1. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan di rutan KPK di gedung Merah Putih.

Baca Juga: Sekjen PDIP Buka-bukaan Fakta Sesungguhnya soal Pertemuan Mega, Puan dan Gibran

2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, ditahan di rutan KPK pada cabang Pomdam Jaya Guntur

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur

4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sandiaga Uno Yakin Lulus Ospek PPP: Insyaa Allah

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:24 WIB

KPU Ungkap 19 Caleg Dinyatakan Psikopat

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:51 WIB
X