HARIANTERBIT.com - Irfan Widyanto mengaku orang yang pertama kali mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke pimpinan Polri. Hal itu diungkapnya di sidang perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022.
Irfan menyampaikan tanggapan atas kesaksian Hendra Kurniawan yang juga terdakwa dalam perkara tersebut. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini menyebut dirinya yang ungkap fakta pertama dalam tindak pidana pembunuhan.
"Terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang disampaikan oleh saudara saksi, bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri," katanya di sidang.
Irfan pada 21 Juli 2021 dipanggil oleh pimpinan Polri. Sebelumnya pada 18 Juli 2022 kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan kasus pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo sebagai telapor.
"Berarti 3 hari setelah ada LP itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan polri. Itu bisa membantu penyelidikam terkait LP 340 yang mulia. Berarti 3 hari sejak LP terbit saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," terang Irfan.
Diketahui terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Terdakwa obstruction of justice dijerat dengan pasal Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Irfan Widyanto Bingung Soal Statusnya di Satgassus Pimpinan Ferdy Sambo
Chuck Putranto Lihat Hendra Kurniawan Keluar dari Ruangan Ferdy Sambo: Beliau kan Beruban
Hendra Kurniawan Ungkap Sebelumnya Ferdy Sambo Ingin Tindak Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Berlanjut