HARIANTERBIT.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mempertanyakan sumber kekayaan yang diperoleh Kaesang Pangarep, putrra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi Kaesang masih berusia 30 tahun tapi memiliki 13 perusahaan yang nilainya mencapai Rp63 miliar.
"Dua masalah yang muncul dalam benak anggota masyarakat pedalaman. Pertama, bagaimana Kaesang yang masih 30 tahun, memiliki 13 perusahaan dan kekayaan sebesar Rp63 miliar?” tanya Abdullah Hehamahua dalam pernyataannya, Kamis (15/12/2022).
Kata Abdullah, Kaesang mulai berbisnis pada tahun 2017. Ayahnya, Jokowi seorang Penyelenggara Negara (PN). Mulai dari walikota, gubernur, sampai presiden. "Apakah tidak ada pengaruh Jokowi sebagai penyelenggara negara terhadap kemajuan bisnis Kaesang? ujarnya.
Baca Juga: Chuck Putranto Lihat Hendra Kurniawan Keluar dari Ruangan Ferdy Sambo: Beliau kan Beruban
Abdullah merasa heran usaha Kaesang yang relatif singkat bisa memiliki 13 perusahaan dengan nilai Rp63 miliar di saat orang tuanya sebagai pejabat publik.
"Bagaimana dengan usaha Kaesang yang melejit dalam waktu relatif singkat? Bagaimana dirinya dengan abangnya, Gibran yang dilaporkan saudara Ubedillah Badrun ke KPK? Bagaimana sikap KPK? Apakah sikap KPK sama dengan kebijakannya dalam menangani kasus Harun Masiku?” papar Abdullah.
Dugaan KKN yang menyeret Kaesang dan Gibran telah dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK pada Senin, 10 Januari 2022 lalu. Namun ditengah jalan KPK menghentikan laporan Ubedilah tersebut dengan alasan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, bukan penyelenggara negara.
Baca Juga: Beny Papa : Kami yakin Kapolri akan Ungkap Kasus Ismail Bolong secara Transparan
"Padahal secara nyata-nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara, Presiden Republik Indonesia," kata Ubedilah dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022) lalu.
Ubed menyebut suntikan penyertaan modal itu hingga kini terjadi sebanyak tiga kali, yaitu 17 Agustus 2019, 23 November 2020, 6 Juni 2022. Sehingga, Ubedilah menilai tugas KPK untuk mengusut secara tuntas dugaan transaksi yang mencurigakan dan terkait dugaan gratifikasi jabatan, dugaan gratifikasi kepemilikan saham, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam laporannya ini.
Tak hanya itu, Ubed juga menilai KPK memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan memberantas KKN dengan menelusuri 20 perusahaan putra presiden lainnya. Termasuk misalnya pembelian saham 40 persen PT Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erik Thohir.
Artikel Terkait
Hari Antikorupsi Sedunia 2022, BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Beri Dukungan Semangat kepada KPK
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Melawan KPK
KAKI Jakarta Minta KPK Usut Sengkarut Ganti Rugi Lahan di Tabalong