HARIANTERBIT.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengungkapkan puluhan demonstran yang menggelar aksi tolak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Kota Bandung ditangkap oleh aparat kepolisian, Kamis (15/12) sore.
"Pasca demonstrasi anti-RKUHP yang terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 di Kota Bandung. Puluhan demonstran ditangkap secara sewenang-wenang sore ini," tulis LBH Bandung dalam akun Instagram resminya.
LBH Bandung menyebut hingga saat ini lokasi penahanan peserta aksi masih belum diketahui. Selain itu, ponsel milik sejumlah demonstran juga diduga dirampas. "HP mereka juga dirampas," ucapnya.
Baca Juga: Siap Hadapi Pemilu 2024 DPW PBB DKI Targetkan 10 Kursi Legislatif
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengaku belum mendapat informasi terkait penangkapan tersebut. "Belum ada infonya," kata dia kepada CNNIndonesia.com.
Sejumlah mahasiswa di berbagai daerah menggelar aksi tolak KUHP. Aksi itu dilakukan karena mereka menganggap sejumlah pasal dalam KUHP bermasalah. Sementara, pemerintah dianggap tidak mendengarkan masukan warga sipil.
Mahasiswa dari sekitar Jabodetabek melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Mereka menggelar aksi simbolik mengenang lima korban tewas demo tolak KUHP pada 2019.
Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Natal Pada 23 Desember
Para korban tewas yakni, Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan Bagus Putra Mahendra (15) di Jakarta. Sedangkan dua sisanya merupakan mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Selain lima korban tewas, lebih dari 200 massa mengalami luka-luka.
Artikel Terkait
Terima Aspirasi PPI, LBH MUI Berjanji Akan Laporkan Nikita Mirzani ke Polri
Kasus Holywings, LBH Jakarta Nilai Tindakan Polisi Reaktif, Prematur, dan Melestarikan Pasal Karet
AJI dan LBH Pers Desak Polri Hentikan Susupkan Intelijen ke Institusi Pers