Bawaslu Sentil Keras Anies Mencuri Start Kampanye, Tidak Menciptakan Iklim Politik yang Sejuk

- Kamis, 15 Desember 2022 | 22:25 WIB
Anies Baswedan Saat kunjungan ke tahan minang (Instagram @aniesbaswedan)
Anies Baswedan Saat kunjungan ke tahan minang (Instagram @aniesbaswedan)

HARIANTERBIT.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 merupakan tindakan kurang etis. Meski tidak melanggar aturan.

"Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Baca Juga: Tidak Laku Dijual! Survei KPN: Elektabilitas Puan Maharani Cuma 1,2 Persen

Menurut Puadi, Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.

"Jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ucap Puadi.

Dijelaskan, safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Survei Poltracking Cawapres 2024: Elektabilitas AHY, Ridwan Kamil, dan Erick Thohir Bersaing Ketat

Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.

Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," pungkasnya.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sandiaga Uno Yakin Lulus Ospek PPP: Insyaa Allah

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:24 WIB
X