HARIANTERBIT.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirmya menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Ini daftar momor urut partai peserta Pemilu 2024?
Sebanyak 8 partai politik parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu, 14 Desember 2022.
"Telah ditetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Untuk penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Baca Juga: KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO, Ada Jejak Erick Thohir dan Boy Thohir?
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.
Baca Juga: DPR Minta BUMN Transportasi Pastikan Kelaikan Jelang Libur Nataru
Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
Partai Gerindra nomor urut 2
PDI-P nomor urut 3
Partai Golkar nomor urut 4
Partai Nasdem nomor urut 5
Partai Buruh nomor urut 6
Partai Gelora nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
Partai Hanura nomor urut 10
Partai Garuda nomor urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
Partai Demokrat nomor urut 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
Perindo nomor urut 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Artikel Terkait
KPU Mulai Verifikasi Faktual Partai Bulan Bintang
Penggunaan Kretjie-Morgan untuk Verfikasi Faktual KPU Menyesatkan
Selain Daya Tahan Fisik Baik, KPU Harus Rekrut PPK, PPS, dan KPPS Berintegritas Tinggi
Pasca Lolos Verifikasi Faktual oleh KPU, Ketua Bapilu PBB DKI Serukan Kerja Keras dalam Meraih Dukungan