HARIANTERBIT.com - Ferdy Sambo meminta agar Bharada E tidak melibatkan istrinya dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permintaan itu disampaikan langsung di ruang sidang.
Ferdy Sambo memberikan tanggapan atas kesaksian Bharada E. Eks Kadiv Propam Polri itu menyatakan bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir J karena perintahnya.
"Kalau saksi menyampaikan saya meminta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan perintah penembakan, saya akan bertanggung jawab," katanya dengan suara bergetar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Namun dia meminta agar Bharada E tidak menyeret istri, Putri Candrawathi yang dianggapnya tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa itu. Termasuk juga dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan. Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan. Tapi tidak dengan yang tidak dilakukan," tandas Ferdy Sambo.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Soal Pemindahan Uang Rp200 Juta dari Rekening Yosua, Hakim Ingatkan TPPU Kepada Putri Candrawathi
Bharada E Sebut Putri Candrawathi Perintahkan Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo Usai Peristiwa Penembakan Yosua
Delapan Orang Ditangkap Karena Aniaya dan Siksa ART
Dirjen Ungkap Banyak PNS Ditjen Pajak ` Kumpul Kebo `, Fraud Pelanggaran Terbanyak